Pengertian
Negara
Pengertian Negara-walisongoonline.com
Negara merupakan sekelompok orang
yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan
Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah
wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang
yang menempati wilayah tersebut.
Negara merupakan sebuah organisasi
tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan
dengan kepentingan masyarakat umum. Negara juga memiliki peran untuk melindungi
setiap penduduknya dan mencerdaskan dengan mensejahteraan kehidupan warganya.
Bagi setiap manusia yang menempati
wilayah dari Negara tertentu, dia harus mentaati segala peraturan yang
diterapkan dalam Negara yang ia tempati. Karena salah satu wewenang yang
dimiliki sebuah Negara ialah mengatur setiap penduduknya, agar tercipta suasana
yang stabil.
Pengertian
Negara Menurut Para Ahli
Pengertian Negara Menurut Para Ahli-Blogsport.com
Seperti itu gambaran atau pengertian
negara secara umum, kemudian kita akan lanjutkan pembahasan dengan mempelajari
pengertian menurut beberapa ahli. Langsung saja berikut pendapat beberapa ahli
mengenai pengertian negara.
- John Locke
Negara merupakan sebuah badan atau organisasi hasil dari perjanjian yang
diputuskan masyarakat.
- Max Weber
Negara merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.
- Roger F. Soleau
Negara merupakan sebuat sarana atau dapat disebut sebuah wewenang yang
mengendalikan dan mengatur masalah-masalah yang bersifat umum dalam
kehidupan masyarakat.
- Prof Mr. Soenarko,
Negara merupakan sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah
tertentu dimana kekuasaan Negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
- Prof Mirian Bujiardjo
memberikan definisi Negara adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah
tertentuk yang dapat memaksakan kekuasaan secara sah kepada selluruh
golongan kekuasaan yang lain yang dapat menerapkan tujuan dari kehidupan
masyarakat bersama. Dapat disimpulkan Negara adalah sekelompok manusia
yang tinggal dalam sebuah wilayah tertentu serta diorganisasikan oleh
pemerintah Negara yang berlaku yang umumnya mempunyai kedaulatan.
Unsur-unsur
Negara
Agar sebuah Negara dapat berdiri dan
diakui oleh Negara yang lainnya, negara tersebut harus memenuhi beberapa unsur
yang telah ditetapkan. Nah, setelah kita selesai membahas tentang pengertian
negara, saya akan sedikit berbagi mengenai beberapa unsur yang harus ada pada setiap
negara.
Langsung saja beberapa unsur dan
penjelasan singkat mengenai unsur-unsur Negara sebagai berikut :
1.
Penduduk
Unsur yang pertama adalah penduduk
atau warga negara yang menempati wilayah Negara tersebut. Secara umum penduduk
diartikan sebagai sekumpulan manusia yang menempati sebuah wilayah tertentu
dalam jangka waktu yang lama.
Selain itu, mereka juga harus
bersepakat untuk bersatu dan menjadi salah satu komponen dalam Negara tersebut.
Beda halnya apabila sekelompok yang menempati sebuah wilayah akan tetapi tidak
bersepakat untuk bersatu dengan Negara tersebut.
Golongan tersebut tidak dapat
dikatakan sebagai penduduk sebuah negara tersebut. Sama halnya dengan seorang
yang telah lama berlibur atau bekerja di Indonesia dalam waktu yang lama. Apabila
mereka tidak ingin bersatu dengan Negara Indonesia, mereka akan tetap menjadi
warga asing.
2.
Wilayah
Wilayah-portal-ilmu.com
Unsur yang kedua adalah sebuah
wilayah atau daerah yang menjadi tempat berkuasanya negara tersebut. Tanpa
sebuah wilayah, negara tidak dapat dikatakan sebuah negara yang sah, karena
wilayah adalah salah satu bagian penting dalam Negara.
Secara umum wilayah diartikan
sebagai sebuah daerah yang dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam suatu
kedaulatan. Dalam sebuah Negara wilayah dibadi menjadi tiga macam yaitu
daratan, laut dan udara. Dan setiap daerah tersebut memiliki batas yang menjadi
darah kekuasaan Negara masing-masing.
3.
Pemerintah
Pemerintah-riaupolitika.com
Unsur yang harus dipenuhi sebuah
negara yang selanjutnya adalah sebuah pemerintahan. Karena pemerintahanlah yang
memegang seluruh kekuasaan atas segala penduduk dan wilayah Negara tersebut.
Selain itu pemerintah juga menjadi penggerak jalannya roda suatu Negara.
4.
Kedaulatan
Kedaulatan-Wordperss.com
Unsur yang harus dipenuhi sebuah
Negara yang selanjutnya sekaligus yang terakhir adalah kedaulatan. Kedaulatan
merupakan sebuah kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan kedaulatan inilah
yang mengatur jalannya negara. Dan salah satu kekuasaan kedaulatann adalah
untuk membuat aturan kepada para penduduknya.
Selain empat unsur yang saya
sebutkan diatas tadi, masih ada satu unsur lagi yang menentukan terbentuknya
sebuah Negara. Pada umumnya unsur yang kelima ini dapat disebut dengan unsur
deklaratif atau pengakuan dari Negara lain. Dan empat yang saya sebutkan diatas
merupakan unsur pokok atau konstitutif.
Apabila semua unsur yang saya
sebutjkan diatas telah dipenuhi oleh sebuah negara, maka negara tersebut dapat
dikatan sebuah negara yang sah. Begitu pula sebaliknya, apabila salah satu
unsur saja tidak dipenuhi sebuah negara, maka dia belum dapat dikatakan sebuah
negara yang sah.
Fungsi
Negara
Fungsi Negara-Kompas.com
Setelah mengetauhi mengenai
pengertian dan unsur-unsur Negara, kita akan lanjutkan pembahasan kali ini
dengan mengenal beberapa fungsi negara. Karena fungsi Negara ini tidak dapat
dipisahkan dengan kehidupan kita sehari-hari.
Oleh karena itu untuk memaksimalkan
fungsi negara bagi kehidupan kita. Kita harus mengetahui fungsi negara itu
sendiri. Adapun fungsi Negara yang harus kita ketahui dan kita fahami sebagai
berikut:
1.
Melaksanakan Ketertiban
Melaksanakan Ketertiban-pepnews.com
Makna dari fungsi yang pertama ini
ialah, negara berhak mengatur penduduknya/warga Negara untuk menciptakan kondisi
yang stabil, aman dan terkendali. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya
hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti perusakan, bentrokan, pemberontakan dan
lain sebagainya.
Dengan tujuan untuk menciptakan
suasana Negara yang tertib dalam semua lini kehidupan. Apabila sudah begitu,
hal itu akan berdampak besar dalam kehidupan masyarakat. Yaitu masyarakat akan
lebih leluasan untuk melaksanakan segala aktivitasnya dengan perasaan aman.
2.
Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat
Artinya sebuah Negara memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan setiap penduduk/warga nergaranya dengan sistem yang
dibuatnya. Kesejahteraan ini meliputi segala bidang, tetapi bidang yang menjadi
sorotan utama adalah bidang ekonomi dan social.
3.
Fungsi Pertahanan
Fungsi Pertahanan-twimg.com
Fungsi pertahanan berfungsi untuk
menjaga dan menjamin kelangsungan hidup sebuah bangsa dari berbagai ancaman
yang ada. Entah ancaman yang ada di dalam negara tersebut atau ancaman yang
datang dari luar negara.Ancaman itu bisa berupa sebuah serangan (Invansi) yang
berasal dari luar negeri maupun dari oknum-oknum yang memecah belah Negara. Hal
hal tersebut bisa saja ditimbuilkan dari warga negara itu sendiri.
4.
Menegakkan Keadilan
Menegakkan keadilan artinya sebuah
negara membuat sebuah peraturan dengan tujuan untuk menciptakan keadilan
dinegara tersebut. Keadilan disini memiputi segala bidang dalam kelangsungan
hidup setiap warga Negara.
Bidang-bidang yang dimaksud berupa
beberapa hal seperti, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam.
Salah satu upaya sebuah negara untuk mewujudkan keadilan bagi kelangsungan
hidupnya yaitu dengan badan-badan pengadilan yang telah dibuat.
Tujuan
Negara
Menurut Miriam Budiharjo nahwa
sebuah negara dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama untuk
mencapai beberapa tujuan. Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama sebuah Negara
yaitu untuk menciptakan sebuah kedamaian bagi seluruh rakyatnya.
Untuk Negara Indonesia sendiri telah
memiliki tujuan yang jelas sebagaimana yang telah tercantum dalam pembukaan UUD
1945 pada alenia ke-4. Adapun tujuan-tujuan Negara Indonesia yang telah
tercamtum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
- Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
- Untuk memajukan kesejahteraan umum.
- Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Iktu melaksanakan ketertiban dunia.
- Asal mula terjadinya sebuah negara
Hal
Yang Mempengaruhi Terbentuknya Negara
Berdasarkan beberapa hal Negara
terbentuk dari beberapa hal diantaranya :
- Ocupatie
yaitu warga Negara sebuah wilayah yang ditempati oleh kegolngan manusia.
- Separatie
yaitu pelepasan merupakan sebuah wilayah yang menjadi kekuasaan sebuah
Negara kemudian wilayah tersebut melepaskan diri dari Negara tersebut.
- Peleburan
yaitu beberapa Negara yang meleburkan diri dan bergabung menjadi sebuah
Negara yang besar.
- Pemecahan
yaitu sebuah Negara yang lenyap kemudian muncul atau tercipta Negara baru
dari wilayah tersebut.
Berdasarkan teori yang ada Negara
terbentuk dari beberap hal antara lain :
- Teori Ketuhanan
yaitu sebuah keyakina bahwa sebuah Negara terbentuk karena adanya kehendak
dari tuhan.
- Teori Perjanjian Masyarakat yaitu terbentuknya sebuah Negara karena adanya
perjanjian antara individu dengan individu yang lainnya (contrac social)
- Teori Kekuasaaan
yaitu terbentuknya Negara karena adanya kekuatan dan kekuasaan.
- Teori Hukum
yaitu terbentuknya Negara karena keinginana untuk mencukupi kebutuhan
manusia yang beraneka ragam dan untuk menciptakan perasaan aman.
Sifat
Negara
- Sifat memaksa
yaitu salah satru sifat untuk memaksa agar penduduk yang tinggal dalam
wilayah Negara tersebut taat dan patu terhadap apa-apa yang telah
ditetapkan oleh sebuah Negara. dengan tujuan untuk menciptakan sebuah
kondisi yang stabil dalam kelangsungan hidup warga Negara.
- Sifat Monopoli
yaitu sebuah fungsi yang berfungsi untuk menguasai atau memonopoli sumber
daya alam yang dimiliki Negara tersebut. Dengan tujuan agar Negara
tersebut memiliki pemasukan kemudian pemasukan itulah yang digunakan untuk
mencukupi kebutuhan masyarakat.
- Sifat Totalitas
yaitu semua hal tanpa pengecualian menjadi kekuasaan sebuah Negara.
Tugas Utama Negara
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN
FUNGSI
|
|
Kementerian
Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan, adalah unsur pelaksana pemerintah
dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang
berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden
|
|
|
Kementerian
pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan
negara
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kemhan
menyelenggarakan fungsi :
|
|
|
a.
|
perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
|
b.
|
pengelolaan
barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;
|
c.
|
pengawasan
atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;
|
d.
|
pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
|
|
Kementerian Pertahanan terdiri dari :
|
|
|
|
SEKRETARIAT JENDERALKEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
|
|
(1)
|
Sekretariat
Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Setjen adalah unsur
pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
|
|
|
(2)
|
Setjen
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal selanjutnya disebut Sekjen.
|
|
|
Setjen
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
lingkungan Kementerian Pertahanan.
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Setjen menyelenggarakan fungsi :
|
|
a.
|
koordinasi
kegiatan Kementerian Pertahanan;
|
|
|
b.
|
koordinasi
dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pertahanan;
|
|
|
c.
|
pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Pertahanan;
|
|
|
d.
|
pembinaan
dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama,dan hubungan
masyarakat;
|
|
|
e.
|
koordinasi
dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
|
|
|
f.
|
penyelenggaraan
pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
|
|
|
g.
|
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan Menteri Pertahanan.
|
|
|
|
|
STAF AHLI MENTERI KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
|
|
|
Staf Ahli Menteri terdiri dari :
|
|
|
a.
|
Staf
Ahli Bidang Teknologi dan Industri;
|
|
|
|
|
b.
|
Staf
Ahli Bidang Politik;
|
|
|
c.
|
Staf
Ahli Bidang Ekonomi;
|
|
|
d.
|
Staf
Ahli Bidang Sosial; dan
|
|
|
e.
|
Staf
Ahli Bidang Keamanan.
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Staf Ahli Menteri menyelenggarakan
fungsi :
|
|
|
a.
|
pemikiran
dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek industri dan teknologi;
|
|
|
b.
|
pemikiran
dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek politik;
|
|
|
c.
|
pemikiran
dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek ekonomi;
|
|
|
d.
|
pemikiran
dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek sosial; dan
|
|
|
e.
|
pemikiran
dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek keamanan.
|
|
|
(1)
|
Staf
Ahli Menteri dikoordinir oleh Koordinator Staf Ahli Mentri yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
|
|
(2)
|
Koordinator
Staf Ahli ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
|
|
|
(3)
|
Staf
Ahli Menteri dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
|
|
|
Staf
Ahli Bidang Teknologi dan Industri selanjutnya disebut Sahli Bidang Tekin
mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah
pertahanan dari aspek teknologi dan industri.
|
|
|
Staf
Ahli Bidang Politik selanjutnya disebut Sahli Bidang Pol mempunyai tugas
memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan
dari aspek politk.
|
|
Staf
Ahli Bidang Ekonomi selanjutnya disebut Sahli Bidang Ekon mempunyai tugas
memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan
dari aspek ekonomi.
|
|
Staf
Ahli Bidang Sosial selanjutnya disebut Sahli Bidang Sos mempunyai tugas
memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan
dari aspek sosial.
|
|
Staf
Ahli Bidang Keamanan selanjutnya disebut Sahli Bidang Kam mempunyai tugas
memberikan telahan Staf kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah
pertahanan dari aspek keamanan nasional.
|
|
|
|
|
INSPEKTORAT JENDERAL KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
|
|
|
(1)
|
Inspektorat
Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Itjen adalah unsur
pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
|
|
|
|
|
(2)
|
Itjen
dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang selanjutnya disebut Irjen.
|
|
|
|
|
Itjen
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Pertahanan.
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Itjen menyelenggarakan fungsi :
|
|
|
a.
|
penyiapan
perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
|
|
|
|
|
b.
|
pelaksanaan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
|
|
|
|
|
c.
|
pelaksanaan
pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pertahanan;
|
|
|
|
|
d.
|
penyusunan
laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; dan
|
|
|
|
|
e.
|
pelaksanaan
administrasi Inspektorat Jenderal.
|
|
|
|
|
DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN
FUNGSI
|
|
|
(1)
|
Direktorat
Jenderal Strategi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Strahan adalah
unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
|
|
|
|
|
(2)
|
Ditjen
Strahan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan disebut Dirjen
Strahan.
|
|
|
|
|
Direktorat
Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi
pertahanan negara.
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Strahan menyelenggarakan
fungsi :
|
|
|
a.
|
perumusan
kebijakan Kementerian di bidang strategi pertahanan negara;
|
|
|
|
|
b.
|
pelaksanaan
kebijakan Kementerian di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara
meliputi perumusan kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan,
analisa lingkungan strategis, kerjasama internasional, wilayah pertahanan
dan hukum strategi pertahanan;
|
|
|
|
|
c.
|
penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan strategi
pertahanan negara;
|
|
|
|
|
d.
|
pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan
negara; dan
|
|
|
e.
|
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan.
|
|
|
|
|
DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
|
|
|
(1)
|
Direktorat
Jenderal Perencanaan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Renhan, adalah
unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Menteri.
|
|
|
|
|
(2)
|
Ditjen
Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan selanjutnya
disebut Dirjen Renhan.
|
|
|
|
|
Direktorat
Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan
pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara.
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Renhan menyelenggarakan
fungsi :
|
|
|
a.
|
perumusan
kebijakaan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan
anggaran pertahanan negara;
|
|
|
|
|
b.
|
pelaksanaan
kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan
anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan,
perencanaan program dan anggaran, administrasi pelaksanaan anggaran,
pengendalian program dan anggaran;
|
|
|
|
|
c.
|
penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan
dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
|
|
|
|
|
d.
|
pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan dan
pengelolaan anggaran pertahanan negara; dan
|
|
|
|
|
e.
|
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.
|
|
|
|
|
DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
|
|
|
(1)
|
Direktorat
Jenderal Potensi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Pothan, adalah unsur
pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Menteri.
|
|
|
|
|
(2)
|
Ditjen
Pothan dipimpin oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan selanjutnya disebut
Dirjen Pothan.
|
|
|
|
|
Direktorat
Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standarisasi teknis di bidang potensi pertahanan nir militer.
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Pothan menyelenggarakan
fungsi :
|
|
|
a.
|
perumusan
kebijakaan Kementerian di bidang potensi pertahanan nir militer ;
|
|
|
|
|
b.
|
pelaksanaan
kebijakan Kementerian di bidang potensi pertahanan meliputi kesadaran bela
negara, komponen cadangan, komponen pendukung, pembinaan teknologi dan
industri pertahanan serta pembinaan veteran;
|
|
|
|
|
c.
|
penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang potensi pertahanan nir
militer;
|
|
|
|
|
d.
|
pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi pertahanan nir militer; dan
|
|
|
|
|
e.
|
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan.
|
|
|
|
|
DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
|
|
|
(1)
|
Direktorat
Jenderal Kekuatan Pertahananan selanjutnya disebut Ditjen Kuathan adalah
unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
|
|
|
(2)
|
Ditjen
Kuathan dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan disebut Dirjen
Kuathan.
|
|
|
Direktorat
Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan
kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan militer.
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Kuathan menyelenggarakan
fungsi :
|
|
a.
|
perumusan
kebijakan Kementerian di bidang kekuatan pertahanan militer;
|
|
|
b.
|
pelaksanaan
kebijakan Kementerian di bidang kekuatan pertahanan militer meliputi
pembinaan sumber daya manusia, materiil, fasilitas dan jasa serta kesehatan
pertahanan militer;
|
|
|
c.
|
penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kekuatan pertahanan
militer;
|
|
|
d.
|
pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekuatan pertahanan militer; dan
|
|
|
e.
|
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
|
|
|
|
|
BADAN SARANA PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN
FUNGSI
|
|
|
(1)
|
Badan
Sarana Pertahanan selanjutnya disebut Baranahan adalah unsur pendukung tugas
dan fungsi Kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
|
|
|
|
|
(2)
|
Badan
Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan disebut Ka
Baranahan.
|
|
|
|
|
Badan
Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana
pertahanan.
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Sarana Pertahanan
menyelenggarakan fungsi :
|
|
|
a.
|
penyusunan
kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan sarana
pertahanan;
|
|
|
|
|
b.
|
pelaksanaan
tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan meliputi pengadaan jasa
konstruksi dan sarana pertahanan, sertifikasi kelaikan, kodifikasi
materiil, dan pengelolaan aset/barang milik negara di bidang pertahanan;
|
|
|
|
|
c.
|
pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana
pertahanan; dan
|
|
|
|
|
d.
|
pelaksanaan
administrasi Badan Sarana Pertahanan.
|
|
|
|
|
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEDUDUKAN,
TUGAS DAN FUNGSI
|
|
|
(1)
|
Badan
Penelitan dan Pengembangan selanjutnya disebut Balitbang, adalah unsur
pendukung tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
|
|
|
|
|
(2)
|
Badan
Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan selanjutnya disebut Ka Balitbang.
|
|
|
|
|
Badan
Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang Pertahanan.
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balitbang menyelenggarakan fungsi
:
|
|
|
a.
|
penyusunan
kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan
pertahanan;
|
|
|
|
|
b.
|
pelaksanaan
tugas di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan meliputi strategi,
sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat peralatan pertahanan ;
|
|
|
|
|
c.
|
pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan
pengembangan pertahanan ; dan
|
|
|
|
|
d.
|
pelaksanaan
administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
|
|
|
|
|
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEDUDUKAN, TUGAS
DAN FUNGSI
|
|
|
(1)
|
Badan
Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Badiklat adalah unsur
pendukung pelaksana tugas dan fungsi kementerian yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
|
|
|
|
|
(2)
|
Badan
Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan selanjutnya disebut Ka Badiklat.
|
|
|
|
|
Badan
Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan
pelatihan di bidang pertahanan.
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badiklat menyelenggarakan fungsi :
|
|
|
a.
|
penyusunan
kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan
pertahanan;
|
|
|
|
|
b.
|
pelaksanaan
tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan meliputi manajemen
pertahanan, bahasa dan teknis fungsional pertahanan;
|
|
|
|
|
c.
|
pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan
pertahanan; dan
|
|
|
|
|
d.
|
pelaksanaan
administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan.
|
|
|
|
|
PUSAT DATA DAN INFORMASI KEDUDUKAN, TUGAS DAN
FUNGSI
|
|
|
(1)
|
Pusat
Data dan Informasi selanjutnya disebut Pusat Datin, adalah unsur pendukung
pelaksana tugas dan fungsi Kementerian berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri melalui Sekjen.
|
|
|
|
|
(2)
|
Pusat
Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi disebut Ka
pusdatin.
|
|
|
|
|
Pusat
Datin mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan dan standarisasi
teknis di bidang sistem informasi, teknologi informasi, sistem komunikasi
data dan persandian pertahanan negara.
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Datin menyelenggarakan
fungsi :
|
|
|
a.
|
perumusan
dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang pembinaan data dan informasi
pertahanan;
|
|
|
|
|
b.
|
penyusunan
standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan
sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta
teknologi informasi pertahanan;
|
|
|
|
|
c.
|
pelaksanaan
dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem, dukungan
teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi
pertahanan;
|
|
|
|
|
d.
|
pelaksanaan
bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengembangan sistem, dukungan
teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi
pertahanan;
|
|
|
|
|
e.
|
penyiapan
bahan administrasi pembinaan sumber daya manusia pranata komputer dan
persandian; dan
|
|
|
f.
|
penyiapan
bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan
kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan
dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
|
|
|
|
|
PUSAT KEUANGAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
|
|
|
(1)
|
Pusat
Keuangan selanjutnya disebut Pusat Keuangan, adalah unsur pendukung
pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri melalui Sekjen.
|
|
|
|
|
(2)
|
Pusat
Keuangan dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan disebut Kapusku.
|
|
|
|
|
Pusat
Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di
bidang pembinaan dan administrasi keuangan serta pendayagunaan sumber dana
pertahanan.
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Keuangan menyelenggarakan
fungsi :
|
|
|
a.
|
perumusan
dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang keuangan pertahanan;
|
|
|
|
|
b.
|
pengelolaan
keuangan termasuk devisa dan bantuan proyek pertahanan;
|
|
|
|
|
c.
|
pengendalian
pencocokan dan penelitian pertanggungjawaban keuangan dan tagihan
regularisasi;
|
|
|
|
|
d.
|
pengendalian
dan evaluasi pengelolaan administrasi keuangan pertahanan;
|
|
|
|
|
e.
|
pembinaan
pelayanan administrasi keuangan pertahanan;
|
|
|
f.
|
pembinaan
fungsi dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan keuangan pertahanan;
|
|
|
g.
|
pelaksanaan
pengendalian keuangan meliputi pencocokan penelitian dan perhitungan
pertanggungjawaban keuangan pertahanan;
|
|
|
h.
|
pelaksanaan
pengelolaan penerimaan, kerugian dan pelaporan penerimaan pendapatan negara
pertahanan;
|
|
|
i.
|
pelaksanaan
rekonsiliasi laporan akuntansi keuangan dengan laporan akuntansi barang
milik negara pertahanan;
|
|
|
j.
|
penyiapan
rumusan, penyusunan laporan keuangan pertahanan; dan
|
|
|
k.
|
penyiapan
bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan
kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan
dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
|
|
|
|
|
PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK KEDUDUKAN, TUGAS DAN
FUNGSI
|
|
|
|
|
(1)
|
Pusat
Komunikasi Publik selanjutnya disebut Pusat Kompublik adalah unsur
pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.
|
|
|
|
|
(2)
|
Pusat
Komunikasi Publik dipimpin oleh kepala Pusat Komunikasi Publik disebut
Kapus Kompublik
|
|
|
|
|
Pusat
Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok
Kementerian di bidang informasi penyelenggaraan pertahanan negara.
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Kompublik menyelenggarakan
fungsi :
|
|
|
a.
|
perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi pertahanan;
|
|
|
|
|
b.
|
penyusunan
standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemberitaan ,
opini dan kerjasama informasi pertahanan;
|
|
|
|
|
c.
|
pelaksanaan
dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama
informasi pertahanan;
|
|
|
|
|
d.
|
pelaksanaan
bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang pemberitaan, opini
dan kerjasama informasi pertahanan; dan
|
|
|
|
|
|
|
e.
|
penyiapan
bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan
kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan
dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
|
|
|
|
|
PUSAT REHABILITASI KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
|
|
|
(1)
|
Pusat
Rehabilitasi selanjutnya disebut Pusat Rehab adalah unsur pendukung
pelaksana tugas dan fungsi pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekjen.
|
|
|
|
|
(2)
|
Pusat
Rehabailitasi dipimpin oleh Kepala Pusat Rehabilitasi disebut Kapusrehab.
|
|
|
|
|
Pusat
Rehab mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di
bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan
rumah sakit.
|
|
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Rehab menyelenggarakan
fungsi :
|
|
|
a.
|
penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang rehabilitasi
penyandang cacat personel pertahanan;
|
|
|
|
|
b.
|
penyiapan
dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang
rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah
sakit;
|
|
|
|
|
c.
|
pelaksanaan
dan evaluasi kebijakan teknis di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi
vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit;
|
|
|
|
|
d.
|
pelaksanaan
bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang rehabilitasi medik,
rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit; dan
|
|
|
|
|
e.
|
penyiapan
bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan
kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan
dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
|
|
Tujuan Negara Indonesia
Negara
adalah tempat yang menaungi seluruh aktivitas masyarakat dan pemerintahan,
termasuk di dalamnya tentang pengaturan dan aktivitas pembangunan, ekonomi,
transportasi, perdagangan, politik, dan lain sebagainya. Sebuah tempat atau
wilayah dapat dikatakan sebuah negara apabila memenuhi tiga unsur utama, yaitu
apabila terdapat wilayah, rakyat, serta pemerintahan. Sama halnya dengan
pemerintahan, sebuah negara juga memiliki wewenang dan kewajiban yang harus
dipenuhi. Salah satu wewenang negara adalah mengatur seluruh wilayah dan
masyarakat yang tinggal di dalam negara tersebut. Namun terlepas dari hal itu,
sebuah negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi, menjaga, serta
menyejahterakan warga negaranya.
Bentuk
sebuah negara bergantung pada beberapa aspek, diantaranya adalah tujuan negara
itu sendiri. Suatu negara pasti memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai,
dan tentunya tujuan ini berbeda pada masing-masing negara, begitu pula dengan
tujuan Negara Indonesia. Pada zaman dahulu, tujuan dibentuknya sebuah negara
adalah untuk menghimpun kekuasaan dan otoritas sebesar-besarnya serta
memperluas wilayah negara itu sendiri. Tidak sedikit negara yang mengalami masa
penjajahan, namun setelah mendeklarasikan kemerdekaannya, sebuah negara akan
dinyatakan merdeka dan memiliki hak bagi warga serta negaranya. Pada saat ini,
tujuan sebuah negara berkaitan erat tidak hanya dengan bentuk negara, melainkan
berkaitan pula dengan badan-badan negara, fungsi negara, tugas, serta hubungan
antarbadan negara. Tujuan Negara Indonesia terbentuk berdasarkan perhitungan
tempat, keadaan, waktu, serta sifat dari kekuasaan. Maka dari itu, pada saat
ini tujuan negara secara umum adalah membentuk dan memelihara hak serta
kemerdekaan warga negaranya.
Untuk
memperoleh hal tersebut maka perlu disusun sebuah konstitusi yang berisi aturan
dan prinsip dasar politik bagi sebuah negara. Di Negara Indonesia, konstitusi
tersebut tertuang dalam bentuk Undang-Undang Dasar Negara. Undang-Undang ini
bersifat mengatur, mengikat, dan wajib bagi seluruh warga negara. Undang-undang
adalah bentuk hukum dari sebuah negara. Di Negara Indonesia, sistem
perundang-undangan dibentuk berdasarkan asas demokrasi masyarakat yang
diwakilkan oleh tokoh dan wakil masyarakat di kursi pemerintahan. Tujuan
dibentuknya Undang-Undang sebagai bahan dasar hukum adalah supaya negara dapat
menjamin terlaksananya kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan serta
hukum perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan
Negara Indonesia ini tidak akan tercapai apabila tidak didukung dengan sistem
administrasi Negara Indonesia yang baik dan terstruktur. Walaupun sistem
administrasi Negara Indonesia ini merupakan tugas dari pemerintah, namun
diperlukan pula sudut pandang dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini akan
melingkupi pandangan hidup rakyat mengenai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan
yang dirasakan oleh rakyat. Demi mencapai tujuan Negara Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, rakyat harus berusaha untuk mewujudkan
wawasan nusantara yaitu sikap mengutamakan kesatuan wilayah Negara Indonesia
serta menghargai dan menghormati keberagaman setiap Warga Negara Indonesia.
Komentar
Posting Komentar