Pengertian Negara Dan Tugas Utama Negara


Pengertian Negara
Pengertian negaraPengertian Negara-walisongoonline.com
Negara merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut.
Negara merupakan sebuah organisasi tertinggi yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum. Negara juga memiliki peran untuk melindungi setiap penduduknya dan mencerdaskan dengan mensejahteraan kehidupan warganya.
Bagi setiap manusia yang menempati wilayah dari Negara tertentu, dia harus mentaati segala peraturan yang diterapkan dalam Negara yang ia tempati. Karena salah satu wewenang yang dimiliki sebuah Negara ialah mengatur setiap penduduknya, agar tercipta suasana yang stabil.




Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Pengertian negara menurut para ahliPengertian Negara Menurut Para Ahli-Blogsport.com
Seperti itu gambaran atau pengertian negara secara umum, kemudian kita akan lanjutkan pembahasan dengan mempelajari pengertian menurut beberapa ahli. Langsung saja berikut pendapat beberapa ahli mengenai pengertian negara.
  • John Locke Negara merupakan sebuah badan atau organisasi hasil dari perjanjian yang diputuskan masyarakat.
  • Max Weber Negara merupakan suatu masyarakat yang mempunyai sebuah monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang telah berlaku dalam wilayah tertentu.
  • Roger F. Soleau Negara merupakan sebuat sarana atau dapat disebut sebuah wewenang yang mengendalikan dan mengatur masalah-masalah yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
  • Prof Mr. Soenarko, Negara  merupakan sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan Negara tersebut berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Prof Mirian Bujiardjo memberikan definisi Negara adalah sebuah organisasi dalam sebuah wilayah tertentuk yang dapat memaksakan kekuasaan secara sah kepada selluruh golongan kekuasaan yang lain yang dapat menerapkan tujuan dari kehidupan masyarakat bersama. Dapat disimpulkan Negara adalah sekelompok manusia yang tinggal dalam sebuah wilayah tertentu serta diorganisasikan oleh pemerintah Negara yang berlaku yang umumnya mempunyai kedaulatan.

Unsur-unsur Negara
Agar sebuah Negara dapat berdiri dan diakui oleh Negara yang lainnya, negara tersebut harus memenuhi beberapa unsur yang telah ditetapkan. Nah, setelah kita selesai membahas tentang pengertian negara, saya akan sedikit berbagi mengenai beberapa unsur yang harus ada pada setiap negara.
Langsung saja beberapa unsur dan penjelasan singkat mengenai unsur-unsur Negara sebagai berikut :
1. Penduduk
Unsur-unsur negara
Unsur yang pertama adalah penduduk atau warga negara yang menempati wilayah Negara tersebut. Secara umum penduduk diartikan sebagai sekumpulan manusia yang menempati sebuah wilayah tertentu dalam jangka waktu yang lama.
Selain itu, mereka juga harus bersepakat untuk bersatu dan menjadi salah satu komponen dalam Negara tersebut. Beda halnya apabila sekelompok yang menempati sebuah wilayah akan tetapi tidak bersepakat untuk bersatu dengan Negara tersebut.
Golongan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai penduduk sebuah negara tersebut. Sama halnya dengan seorang yang telah lama berlibur atau bekerja di Indonesia dalam waktu yang lama. Apabila mereka tidak ingin bersatu dengan Negara Indonesia, mereka akan tetap menjadi warga asing.
2. Wilayah
unsur-unsur negaraWilayah-portal-ilmu.com
Unsur yang kedua adalah sebuah wilayah atau daerah yang menjadi tempat berkuasanya negara tersebut. Tanpa sebuah wilayah, negara tidak dapat dikatakan sebuah negara yang sah, karena wilayah adalah salah satu bagian penting dalam Negara.
Secara umum wilayah diartikan sebagai sebuah daerah yang dikuasai atau telah menjadi teritorial dalam suatu kedaulatan. Dalam sebuah Negara wilayah dibadi menjadi tiga macam yaitu daratan, laut dan udara. Dan setiap daerah tersebut memiliki batas yang menjadi darah kekuasaan Negara masing-masing.






3. Pemerintah
Unsur-unsur negaraPemerintah-riaupolitika.com
Unsur yang harus dipenuhi sebuah negara yang selanjutnya adalah sebuah pemerintahan. Karena pemerintahanlah yang memegang seluruh kekuasaan atas segala penduduk dan wilayah Negara tersebut. Selain itu pemerintah juga menjadi penggerak jalannya roda suatu Negara.
4. Kedaulatan
unsur-unsur negaraKedaulatan-Wordperss.com
Unsur yang harus dipenuhi sebuah Negara yang selanjutnya sekaligus yang terakhir adalah kedaulatan. Kedaulatan merupakan sebuah kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan kedaulatan inilah yang mengatur jalannya negara. Dan salah satu kekuasaan kedaulatann adalah untuk membuat aturan kepada para penduduknya.
Selain empat unsur yang saya sebutkan diatas tadi, masih ada satu unsur lagi yang menentukan terbentuknya sebuah Negara. Pada umumnya unsur yang kelima ini dapat disebut dengan unsur deklaratif atau pengakuan dari Negara lain. Dan empat yang saya sebutkan diatas merupakan unsur pokok atau konstitutif.
Apabila semua unsur yang saya sebutjkan diatas telah dipenuhi oleh sebuah negara, maka negara tersebut dapat dikatan sebuah negara yang sah. Begitu pula sebaliknya, apabila salah satu unsur saja tidak dipenuhi sebuah negara, maka dia belum dapat dikatakan sebuah negara yang sah.
Fungsi Negara
Fungsi negara Fungsi Negara-Kompas.com
Setelah mengetauhi mengenai pengertian dan unsur-unsur Negara, kita akan lanjutkan pembahasan kali ini dengan mengenal beberapa fungsi negara. Karena fungsi Negara ini tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan kita sehari-hari.
Oleh karena itu untuk memaksimalkan fungsi negara bagi kehidupan kita. Kita harus mengetahui fungsi negara itu sendiri. Adapun fungsi Negara yang harus kita ketahui dan kita fahami sebagai berikut:


1. Melaksanakan Ketertiban
Fungsi negaraMelaksanakan Ketertiban-pepnews.com
Makna dari fungsi yang pertama ini ialah, negara berhak mengatur penduduknya/warga Negara untuk menciptakan kondisi yang stabil, aman dan terkendali. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti perusakan, bentrokan, pemberontakan dan lain sebagainya.
Dengan tujuan untuk menciptakan suasana Negara yang tertib dalam semua lini kehidupan. Apabila sudah begitu, hal itu akan berdampak besar dalam kehidupan masyarakat. Yaitu masyarakat akan lebih leluasan untuk melaksanakan segala aktivitasnya dengan perasaan aman.
2. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat
Fungsi negara
Artinya sebuah Negara memiliki kewajiban untuk mensejahterakan setiap penduduk/warga nergaranya dengan sistem yang dibuatnya. Kesejahteraan ini meliputi segala bidang, tetapi bidang yang menjadi sorotan utama adalah bidang ekonomi dan social.
3. Fungsi Pertahanan
Fungsi negaraFungsi Pertahanan-twimg.com
Fungsi pertahanan berfungsi untuk menjaga dan menjamin kelangsungan hidup sebuah bangsa dari berbagai ancaman yang ada. Entah ancaman yang ada di dalam negara tersebut atau ancaman yang datang dari luar negara.Ancaman itu bisa berupa sebuah serangan (Invansi) yang berasal dari luar negeri maupun dari oknum-oknum yang memecah belah Negara. Hal hal tersebut bisa saja ditimbuilkan dari warga negara itu sendiri.





4. Menegakkan Keadilan
Fungsi negara

Menegakkan keadilan artinya sebuah negara membuat sebuah peraturan dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dinegara tersebut. Keadilan disini memiputi segala bidang dalam kelangsungan hidup setiap warga Negara.
Bidang-bidang yang dimaksud berupa beberapa hal seperti, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam. Salah satu upaya sebuah negara untuk mewujudkan keadilan bagi kelangsungan hidupnya yaitu dengan badan-badan pengadilan yang telah dibuat.
Tujuan Negara
Tujuan negara
Menurut Miriam Budiharjo nahwa sebuah negara dapat dipandang sebagai asosiasi yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai beberapa tujuan. Dapat disimpulkan bahwa tujuan utama sebuah Negara yaitu untuk menciptakan sebuah kedamaian bagi seluruh rakyatnya.
Untuk Negara Indonesia sendiri telah memiliki tujuan yang jelas sebagaimana yang telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-4. Adapun tujuan-tujuan Negara Indonesia yang telah tercamtum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :
  1. Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
  2. Untuk memajukan kesejahteraan umum.
  3. Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Iktu melaksanakan ketertiban dunia.
  5. Asal mula terjadinya sebuah negara
Hal Yang Mempengaruhi Terbentuknya Negara
Berdasarkan beberapa hal Negara terbentuk dari beberapa hal diantaranya :
  • Ocupatie yaitu warga Negara sebuah wilayah yang ditempati oleh kegolngan manusia.
  • Separatie yaitu pelepasan merupakan sebuah wilayah yang menjadi kekuasaan sebuah Negara kemudian wilayah tersebut melepaskan diri dari Negara tersebut.
  • Peleburan yaitu beberapa Negara yang meleburkan diri dan bergabung menjadi sebuah Negara yang besar.
  • Pemecahan yaitu sebuah Negara yang lenyap kemudian muncul atau tercipta Negara baru dari wilayah tersebut.
Berdasarkan teori yang ada Negara terbentuk dari beberap hal antara lain :
  • Teori Ketuhanan yaitu sebuah keyakina bahwa sebuah Negara terbentuk karena adanya kehendak dari tuhan.
  • Teori Perjanjian Masyarakat yaitu terbentuknya sebuah Negara karena adanya perjanjian antara individu dengan individu yang lainnya (contrac social)
  • Teori Kekuasaaan yaitu terbentuknya Negara karena adanya kekuatan dan kekuasaan.
  • Teori Hukum yaitu terbentuknya Negara karena keinginana untuk mencukupi kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan untuk menciptakan perasaan aman.




Sifat Negara
Sifat negara
  • Sifat memaksa yaitu salah satru sifat untuk memaksa agar penduduk yang tinggal dalam wilayah Negara tersebut taat dan patu terhadap apa-apa yang telah ditetapkan oleh sebuah Negara. dengan tujuan untuk menciptakan sebuah kondisi yang stabil dalam kelangsungan hidup warga Negara.
  • Sifat Monopoli yaitu sebuah fungsi yang berfungsi untuk menguasai atau memonopoli sumber daya alam yang dimiliki Negara tersebut. Dengan tujuan agar Negara tersebut memiliki pemasukan kemudian pemasukan itulah yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat.
  • Sifat Totalitas yaitu semua hal tanpa pengecualian menjadi kekuasaan sebuah Negara.
Tugas Utama Negara

PERATURAN MENTERI PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan, adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden


Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi :


a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;
d.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Kementerian Pertahanan terdiri dari :

SEKRETARIAT JENDERALKEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

(1)
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Setjen adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.


(2)
Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal selanjutnya disebut Sekjen.


Setjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Setjen menyelenggarakan fungsi :

a.
koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;


b.
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pertahanan;


c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertahanan;


d.
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama,dan hubungan masyarakat;


e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;


f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan


g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Menteri Pertahanan.


STAF AHLI MENTERI KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


Staf Ahli Menteri terdiri dari :


a.
Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;




b.
Staf Ahli Bidang Politik;


c.
Staf Ahli Bidang Ekonomi;


d.
Staf Ahli Bidang Sosial; dan


e.
Staf Ahli Bidang Keamanan.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Staf Ahli Menteri menyelenggarakan fungsi :


a.
pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek industri dan teknologi;


b.
pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek politik;


c.
pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek ekonomi;


d.
pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek sosial; dan


e.
pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek keamanan.


(1)
Staf Ahli Menteri dikoordinir oleh Koordinator Staf Ahli Mentri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.


(2)
Koordinator Staf Ahli ditetapkan dengan Keputusan Menteri.


(3)
Staf Ahli Menteri dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.


Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri selanjutnya disebut Sahli Bidang Tekin mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek teknologi dan industri.


Staf Ahli Bidang Politik selanjutnya disebut Sahli Bidang Pol mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek politk.

Staf Ahli Bidang Ekonomi selanjutnya disebut Sahli Bidang Ekon mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek ekonomi.

Staf Ahli Bidang Sosial selanjutnya disebut Sahli Bidang Sos mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek sosial.

Staf Ahli Bidang Keamanan selanjutnya disebut Sahli Bidang Kam mempunyai tugas memberikan telahan Staf kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek keamanan nasional.


INSPEKTORAT JENDERAL KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


(1)
Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Itjen adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.




(2)
Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang selanjutnya disebut Irjen.




Itjen mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Itjen menyelenggarakan fungsi :


a.
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian;




b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;




c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pertahanan;




d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; dan




e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.


DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


(1)
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Strahan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.




(2)
Ditjen Strahan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan disebut Dirjen Strahan.




Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi :


a.
perumusan kebijakan Kementerian di bidang strategi pertahanan negara;




b.
pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara meliputi perumusan kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan, analisa lingkungan strategis, kerjasama internasional, wilayah pertahanan dan hukum strategi pertahanan;




c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara;




d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; dan


e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan.


DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


(1)
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Renhan, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.




(2)
Ditjen Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan selanjutnya disebut Dirjen Renhan.




Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Renhan menyelenggarakan fungsi :


a.
perumusan kebijakaan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;




b.
pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, administrasi pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran;




c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;




d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; dan




e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.


DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


(1)
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Pothan, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.




(2)
Ditjen Pothan dipimpin oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan selanjutnya disebut Dirjen Pothan.




Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang potensi pertahanan nir militer.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Pothan menyelenggarakan fungsi :


a.
perumusan kebijakaan Kementerian di bidang potensi pertahanan nir militer ;




b.
pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang potensi pertahanan meliputi kesadaran bela negara, komponen cadangan, komponen pendukung, pembinaan teknologi dan industri pertahanan serta pembinaan veteran;




c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang potensi pertahanan nir militer;




d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi pertahanan nir militer; dan




e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan.


DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


(1)
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahananan selanjutnya disebut Ditjen Kuathan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.


(2)
Ditjen Kuathan dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan disebut Dirjen Kuathan.


Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan militer.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Kuathan menyelenggarakan fungsi :

a.
perumusan kebijakan Kementerian di bidang kekuatan pertahanan militer;


b.
pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang kekuatan pertahanan militer meliputi pembinaan sumber daya manusia, materiil, fasilitas dan jasa serta kesehatan pertahanan militer;


c.
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kekuatan pertahanan militer;


d.
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekuatan pertahanan militer; dan


e.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;


BADAN SARANA PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


(1)
Badan Sarana Pertahanan selanjutnya disebut Baranahan adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.




(2)
Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan disebut Ka Baranahan.




Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi :


a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan sarana pertahanan;




b.
pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan meliputi pengadaan jasa konstruksi dan sarana pertahanan, sertifikasi kelaikan, kodifikasi materiil, dan pengelolaan aset/barang milik negara di bidang pertahanan;




c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan; dan




d.
pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan.


BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


(1)
Badan Penelitan dan Pengembangan selanjutnya disebut Balitbang, adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.




(2)
Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Ka Balitbang.




Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Pertahanan.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balitbang menyelenggarakan fungsi :


a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan;




b.
pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat peralatan pertahanan ;




c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan ; dan




d.
pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.


BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


(1)
Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Badiklat adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.




(2)
Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Ka Badiklat.




Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badiklat menyelenggarakan fungsi :


a.
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan;




b.
pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan meliputi manajemen pertahanan, bahasa dan teknis fungsional pertahanan;




c.
pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan; dan




d.
pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan.


PUSAT DATA DAN INFORMASI KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


(1)
Pusat Data dan Informasi selanjutnya disebut Pusat Datin, adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.




(2)
Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi disebut Ka pusdatin.




Pusat Datin mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan dan standarisasi teknis di bidang sistem informasi, teknologi informasi, sistem komunikasi data dan persandian pertahanan negara.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Datin menyelenggarakan fungsi :


a.
perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang pembinaan data dan informasi pertahanan;




b.
penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;




c.
pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;




d.
pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;




e.
penyiapan bahan administrasi pembinaan sumber daya manusia pranata komputer dan persandian; dan


f.
penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.


PUSAT KEUANGAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


(1)
Pusat Keuangan selanjutnya disebut Pusat Keuangan, adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.




(2)
Pusat Keuangan dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan disebut Kapusku.




Pusat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang pembinaan dan administrasi keuangan serta pendayagunaan sumber dana pertahanan.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Keuangan menyelenggarakan fungsi :


a.
perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang keuangan pertahanan;




b.
pengelolaan keuangan termasuk devisa dan bantuan proyek pertahanan;




c.
pengendalian pencocokan dan penelitian pertanggungjawaban keuangan dan tagihan regularisasi;




d.
pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi keuangan pertahanan;




e.
pembinaan pelayanan administrasi keuangan pertahanan;


f.
pembinaan fungsi dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan keuangan pertahanan;


g.
pelaksanaan pengendalian keuangan meliputi pencocokan penelitian dan perhitungan pertanggungjawaban keuangan pertahanan;


h.
pelaksanaan pengelolaan penerimaan, kerugian dan pelaporan penerimaan pendapatan negara pertahanan;


i.
pelaksanaan rekonsiliasi laporan akuntansi keuangan dengan laporan akuntansi barang milik negara pertahanan;


j.
penyiapan rumusan, penyusunan laporan keuangan pertahanan; dan


k.
penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.


PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI




(1)
Pusat Komunikasi Publik selanjutnya disebut Pusat Kompublik adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.




(2)
Pusat Komunikasi Publik dipimpin oleh kepala Pusat Komunikasi Publik disebut Kapus Kompublik




Pusat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang informasi penyelenggaraan pertahanan negara.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Kompublik menyelenggarakan fungsi :


a.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi pertahanan;




b.
penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemberitaan , opini dan kerjasama informasi pertahanan;




c.
pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan;




d.
pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan; dan






e.
penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.


PUSAT REHABILITASI KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


(1)
Pusat Rehabilitasi selanjutnya disebut Pusat Rehab adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.




(2)
Pusat Rehabailitasi dipimpin oleh Kepala Pusat Rehabilitasi disebut Kapusrehab.




Pusat Rehab mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Rehab menyelenggarakan fungsi :


a.
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang rehabilitasi penyandang cacat personel pertahanan;




b.
penyiapan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit;




c.
pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit;




d.
pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit; dan




e.
penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.


Tujuan Negara Indonesia

Negara adalah tempat yang menaungi seluruh aktivitas masyarakat dan pemerintahan, termasuk di dalamnya tentang pengaturan dan aktivitas pembangunan, ekonomi, transportasi, perdagangan, politik, dan lain sebagainya. Sebuah tempat atau wilayah dapat dikatakan sebuah negara apabila memenuhi tiga unsur utama, yaitu apabila terdapat wilayah, rakyat, serta pemerintahan. Sama halnya dengan pemerintahan, sebuah negara juga memiliki wewenang dan kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu wewenang negara adalah mengatur seluruh wilayah dan masyarakat yang tinggal di dalam negara tersebut. Namun terlepas dari hal itu, sebuah negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi, menjaga, serta menyejahterakan warga negaranya.

Bentuk sebuah negara bergantung pada beberapa aspek, diantaranya adalah tujuan negara itu sendiri. Suatu negara pasti memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai, dan tentunya tujuan ini berbeda pada masing-masing negara, begitu pula dengan tujuan Negara Indonesia. Pada zaman dahulu, tujuan dibentuknya sebuah negara adalah untuk menghimpun kekuasaan dan otoritas sebesar-besarnya serta memperluas wilayah negara itu sendiri. Tidak sedikit negara yang mengalami masa penjajahan, namun setelah mendeklarasikan kemerdekaannya, sebuah negara akan dinyatakan merdeka dan memiliki hak bagi warga serta negaranya. Pada saat ini, tujuan sebuah negara berkaitan erat tidak hanya dengan bentuk negara, melainkan berkaitan pula dengan badan-badan negara, fungsi negara, tugas, serta hubungan antarbadan negara. Tujuan Negara Indonesia terbentuk berdasarkan perhitungan tempat, keadaan, waktu, serta sifat dari kekuasaan. Maka dari itu, pada saat ini tujuan negara secara umum adalah membentuk dan memelihara hak serta kemerdekaan warga negaranya.

Untuk memperoleh hal tersebut maka perlu disusun sebuah konstitusi yang berisi aturan dan prinsip dasar politik bagi sebuah negara. Di Negara Indonesia, konstitusi tersebut tertuang dalam bentuk Undang-Undang Dasar Negara. Undang-Undang ini bersifat mengatur, mengikat, dan wajib bagi seluruh warga negara. Undang-undang adalah bentuk hukum dari sebuah negara. Di Negara Indonesia, sistem perundang-undangan dibentuk berdasarkan asas demokrasi masyarakat yang diwakilkan oleh tokoh dan wakil masyarakat di kursi pemerintahan. Tujuan dibentuknya Undang-Undang sebagai bahan dasar hukum adalah supaya negara dapat menjamin terlaksananya kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan serta hukum perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Negara Indonesia ini tidak akan tercapai apabila tidak didukung dengan sistem administrasi Negara Indonesia yang baik dan terstruktur. Walaupun sistem administrasi Negara Indonesia ini merupakan tugas dari pemerintah, namun diperlukan pula sudut pandang dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini akan melingkupi pandangan hidup rakyat mengenai tingkat kemakmuran dan kesejahteraan yang dirasakan oleh rakyat. Demi mencapai tujuan Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, rakyat harus berusaha untuk mewujudkan wawasan nusantara yaitu sikap mengutamakan kesatuan wilayah Negara Indonesia serta menghargai dan menghormati keberagaman setiap Warga Negara Indonesia.
 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Algoritma Beserta Penjelasannya

Aplikasi Project Management System Untuk Buka Usaha

CONTOH PROGRAM BIODATA,UTS&UAS DAN VOLUME KERUCUT PADA PROLOG.